PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 13
BAB 3 — DIKLAT TEKNIS
(1) Calon peserta Diklat Teknis di lingkungan KESDM ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dan disampaikan kepada Kepala Badan. (2) Pemanggilan calon peserta Diklat Teknis di lingkungan KESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPSDM ESDM.
