PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 14
BAB 3 — DIKLAT TEKNIS
(1) Pembinaan PNS Pemerintah Daerah Provinsi yang bersifat teknis bidang energi dan sumber daya mineral dilakukan oleh Menteri diantaranya melalui Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. (2) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat mengusulkan kebutuhan, jenis, dan peserta Diklat Teknis Substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Kepala Badan. (3) BPSDM ESDM melakukan seleksi administrasi, penetapan, dan pemanggilan calon peserta diklat setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
