PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT TEKNIS
(1) Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan/atau Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan BPSDM ESDM. (2) Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang telah terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bidang Energi Sumber Daya Mineral.
