PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT TEKNIS
(1) Pembiayaan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penggunaan pembiayaan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
