PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 22
BAB 5 — EVALUASI
(1) Penentuan kelulusan peserta Diklat Teknis melalui tes akhir dan/atau uji Kompetensi yang mengacu pada kualifikasi kelulusan/Kompetensi yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Bukti kelulusan PNS KESDM pada Diklat Teknis Substantif Pengelola menjadi salah satu bahan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan KESDM. (3) Kepala Badan menyampaikan data kelulusan peserta yang telah mengikuti Diklat Teknis kepada Sekretaris Jenderal KESDM bagi PNS KESDM atau pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi bagi PNS pemerintah daerah provinsi.
