PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT TEKNIS
(1) Tenaga pengajar Diklat Teknis terdiri atas widyaiswara, instruktur, dan narasumber/praktisi yang ahli di bidangnya. (2) Standar kualifikasi widyaiswara, instruktur, dan/atau tenaga pengajar lainnya Diklat Teknis Substantif pada Kementerian ESDM diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
