PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT TEKNIS
(1) BPSDM ESDM dapat menyelenggarakan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c atas permintaan kementerian/lembaga/pemerintah daerah provinsi berdasarkan kerja sama. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama. (3) Ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diantaranya : a. jenis Diklat Teknis; b. pembiayaan; c. tempat penyelenggaraan; d. tenaga pengajar; e. perangkat diklat; f. sarana prasarana diklat. g. hak dan kewajiban para pihak; h. jangka waktu; i. penyelesaian perselisihan; dan/atau j. sanksi.
Bagian Kempat Tenaga Pengajar
