Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT TEKNIS
(1) Diklat Teknis Substantif Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a diselenggarakan dengan penyetaraan sebagai berikut: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya wajib mengikuti Diklat Teknis Tinggi Madya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Keahlian Ahli Utama wajib mengikuti Diklat Teknis Tinggi Pratama; c. Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional Keahlian Ahli Madya wajib mengikuti Diklat Teknis Administrator; d. Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Keahlian Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan Penyelia wajib mengikuti Diklat Teknis Pengawas; e. Pejabat Fungsional Keahlian Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Keterampilan Mahir, dan Pejabat Fungsional Umum yang setara wajib mengikuti Diklat Teknis Pelaksana II; dan f. Pejabat Fungsional Keterampilan Terampil, Pejabat Fungsional Keterampilan Pemula, dan Pejabat Fungsional Umum yang setara wajib mengikuti Diklat Teknis Pelaksana I. (2) Penyetaraan Diklat Teknis Substantif Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Skema Diklat bagi PNS bidang energi dan sumber daya mineral tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal PNS KESDM yang tidak dapat mengikut Diklat Teknis Substantif Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pimpinan Unit Organisasi dimana PNS tersebut bekerja wajib menyampaikan alasan ketidakhadiran secara tertulis.
