PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bagi Pegawai...
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT TEKNIS
Penyelenggaraan Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan secara: a. klasikal, yaitu dilakukan dengan tatap muka; dan/atau b. non-klasikal, yaitu dilakukan dengan kegiatan di alam terbuka, tempat kerja dan/atau dengan sistem jarak jauh.
