PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. perolehan; b. pengadministrasian;
c. pengolahan; d. penataan; e. penyimpanan; f. pemeliharaan; dan g. pemusnahan data. (2) Pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kaidah teknis pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi yang baik dan benar serta menggunakan sistem perlindungan data dan informasi. (3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN kaidah teknis pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi yang baik dan benar serta sistem perlindungan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
