Pasal 8
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dapat digunakan oleh: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. badan usaha; d. perguruan tinggi; dan e. lembaga penelitian. (2) Pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan data mentah dan data olahan. (3) Pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Direktur Jenderal untuk mendukung: a. pendanaan PSPE atau pengusahaan Panas Bumi; b. proses Pengalihan Hak Badan Usaha pemegang IPB kepada badan usaha lain; c. pemanfaatan langsung Panas Bumi; atau d. penyelidikan mineral dan/atau batuan. (4) Badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e harus berbadan hukum INDONESIA.
