Pasal 7
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat digunakan untuk: a. penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik; b. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi; c. penyusunan rencana tata ruang wilayah; dan d. pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri. (2) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat digunakan oleh pemegang IPB untuk mendukung: a. kegiatan pengusahaan Panas Bumi pada Wilayah Kerjanya; b. pendanaan kegiatan pengusahaan Panas Bumi; dan/atau c. penelitian di bidang Panas Bumi. (3) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi sebagaimana pada ayat (1) huruf b digunakan oleh pelaksana PSP untuk mendukung penelitian di bidang Panas Bumi. (4) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan oleh pelaksana PSPE untuk mendukung: a. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi; b. pendanaan PSPE; dan/atau c. penelitian di bidang Panas Bumi. (5) Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri.
