PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 6
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk mendukung: a. perumusan kebijakan teknis; b. penyusunan peta potensi Panas Bumi; c. penetapan wilayah PSP atau wilayah PSPE; d. penawaran PSP atau PSPE; e. penugasan penambahan data; f. penugasan pengusahaan Panas Bumi; g. penetapan Wilayah Kerja; h. penawaran Wilayah Kerja; i. penentuan besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi berdasarkan hasil pengeboran sumur Eksplorasi; j. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Panas Bumi; k. sosialisasi atau publikasi Panas Bumi; dan/atau l. penyelenggaraan urusan pemerintah dan pengawasan di bidang Panas Bumi lainnya.
