Pasal 5
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Data mentah dan data olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dari hasil Survei Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, PSPE, dan penambahan data pada
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dapat diakses dengan permohonan. (2) Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan akses data mentah dan data olahan dengan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. peserta penawaran PSP atau PSPE; b. peserta penawaran Wilayah Kerja; c. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang akan melaksanakan penugasan penambahan data; atau d. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi yang akan melaksanakan penugasan untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan pada Wilayah Kerja.
