PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 4
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Jenis Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jenis Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil kegiatan: a. geodesi dan penginderaan jauh; b. geologi, geokimia, geofisika, dan evaluasi terpadu; c. geoteknik dan geohazard; d. pengeboran sumur meliputi:
- sumur landaian suhu;
- sumur Eksplorasi;
- sumur pengembangan;
- sumur reinjeksi; dan
- sumur plug and abandon; e. simulasi reservoir; f. studi kelayakan; g. produksi; dan h. pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan.
