Pasal 3
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a . data umum; b. data mentah; c. data olahan; dan d. data interpretasi. (2) Data umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data mengenai identifikasi letak geografis potensi, lokasi sumur, dan data operasi produksi Panas Bumi. (3) Data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data yang berisi deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi, geokimia, geofisika, kegiatan pengeboran sumur Panas Bumi, dan produksi sumur Panas Bumi.
(4) Data olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan data yang diperoleh dari hasil analisis dan evaluasi data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Data interpretasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan data yang diperoleh dari hasil interpretasi data mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau data olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
