PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 2
BAB 2 — DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Data dan Informasi Panas Bumi diperoleh dari hasil: a. Survei Pendahuluan; b. Survei Pendahuluan dan Eksplorasi; c. PSP; d. PSPE; e. penambahan data pada Wilayah Kerja; dan f. pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi oleh pemegang IPB. (2) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik negara yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh Menteri. (3) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atau analog, media magnetik, dokumen, perconto batuan, dan fluida.
