Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Untuk mendukung pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi. (3) Tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan wakil dari Direktorat Jenderal, Badan Geologi, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta dapat melibatkan unit dan instansi lain. (4) Pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penerapan teknologi informasi.
