PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Menteri melalui Kepala Badan Geologi memperoleh Data dan Informasi Panas Bumi dari hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. (2) Menteri melalui Direktur Jenderal memperoleh Data dan Informasi Panas Bumi dari hasil PSP, PSPE, penambahan data pada Wilayah Kerja, dan pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi oleh pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f.
