PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Pengadministrasian Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi pengumpulan, pencatatan, dan pengarsipan Data dan Informasi Panas Bumi. (2) Pengadministrasian Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kepala Badan Geologi untuk Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Direktur Jenderal untuk Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
