PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pengolahan dan penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
