Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Penyimpanan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Badan Geologi, atau Badan Usaha pada Media Simpan. (2) Media Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyimpan: a. data mentah dan data olahan berupa:
perconto batuan;
perconto fluida;
perconto gas;
perconto tanah;
perconto sayatan tipis; dan
citra penginderaan jauh, sesuai bentuk fisiknya; dan b. data umum, data mentah, data olahan, dan data interpretasi berupa:
laporan;
catatan;
publikasi;
proposal;
peta;
penampang;
grafik;
tabel;
foto; dan
sketsa dalam bentuk hardcopy dan/atau digital dalam sistem database atau media penyimpanan data digital. (3) Media Simpan untuk data mentah dan data olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi standar nasional atau standar lain mengenai penyimpanan data.
