Pasal 42
BAB 6 — PENYERAHAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Data dan Informasi Panas Bumi dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan
penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 yang akan diserahkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal harus dievaluasi oleh tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi. (2) Tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi melaporkan hasil evaluasi Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Hasil evaluasi Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara serah terima Data dan Informasi Panas Bumi. (4) Berita acara serah terima Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan pimpinan: a. Badan Usaha pemegang IPB yang telah berakhir; atau b. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang melaksanakan penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja.
