PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 41
BAB 6 — PENYERAHAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Penyerahan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja berakhir. (2) Seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil survei geologi, survei geokimia, survei geofisika, survei landaian suhu, dan/atau evaluasi terpadu; dan/atau b. hasil pengeboran sumur Eksplorasi. (3) Jenis Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. data umum; b. data mentah; c. data olahan; dan d. data intepretasi.
