PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 40
BAB 6 — PENYERAHAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Setelah jangka waktu pelaksanaan penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e berakhir, badan layanan umum atau badan usaha milik negara harus menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil penugasan penambahan data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
