Pasal 39
BAB 6 — PENYERAHAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Penyerahan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah jangka waktu pelaksanaan IPB berakhir. (2) Seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil survei geologi, survei geokimia, survei geofisika, survei landaian suhu, dan/atau evaluasi terpadu; b. data pengeboran sumur Eksplorasi; c. data pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi; d. studi kelayakan; e. data uji sumur; f. simulasi reservoir; g. data produksi; h. data engineering fasilitas produksi dan pembangkitan; dan/atau i. data reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan pada Wilayah Kerja yang dikembalikan. (3) Seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diserahkan berdasarkan daftar perolehan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana yang telah dilaporkan secara periodik. (4) Seluruh Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dan tidak terbatas pada Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1).
