PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 38
BAB 6 — PENYERAHAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Badan Usaha pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah jangka waktu pelaksanaan IPB berakhir.
