PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 37
BAB 6 — PENYERAHAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Pelaksana PSP dan pelaksana PSPE wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP dan PSPE kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setelah berakhirnya penugasan. (2) Penyerahan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi oleh pelaksana PSP dan pelaksana PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data mentah, data olahan, dan data interpretasi. (3) Data yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa data fisik dan data digital. (4) Pelaksana PSP dan pelaksana PSPE dilarang memindahtangankan hasil PSP atau PSPE tanpa izin
Menteri.
