PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 36
BAB 5 — HARGA DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi yang diberikan oleh Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mengurangi Komitmen Eksplorasi. (2) Pengurangan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi lebih kecil dari Komitmen Eksplorasi. (3) Dalam hal besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar atau sama dengan Komitmen Eksplorasi, Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja harus membayar Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagai pengganti Komitmen Eksplorasi.
