Pasal 35
BAB 5 — HARGA DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan oleh: a. Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja; b. badan layanan umum yang akan diberi penugasan untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan; atau c. badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi yang akan diberi penugasan sebagai pemegang IPB. (2) Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Pemerintah Pusat yang melakukan pengeboran sumur Eksplorasi; b. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang melakukan kerja sama pembiayaan dan/atau pelaksanaan pengeboran sumur Eksplorasi dengan Pemerintah Pusat; atau c. badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang melaksanakan penambahan data pada Wilayah Kerja. (3) Pembayaran Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum penetapan IPB. (4) Pembayaran Kompensasi harga Data dan Informasi Panas Bumi kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai penerimaan bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksana PSPE, Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja tidak memberikan Kompensasi harga Data dan
Informasi Panas Bumi.
