Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi oleh pemegang kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi oleh pemegang IPB dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembukaan Data dan Informasi Panas Bumi hasil kegiatan PSP oleh Badan Usaha pelaksana PSP yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pedoman Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 11), hanya dilakukan terhadap data umum dan data interpretasi.
