Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Badan Usaha pemegang IPB yang memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal untuk membuka dan menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak. (2) Permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak dengan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data mentah dan data olahan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi.
