PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 29
BAB 4 — TATA CARA PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri harus mengembalikan Data dan Informasi Panas Bumi dan menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c setelah selesai melakukan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi. (2) Badan Usaha pemegang IPB harus menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
