Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, lembaga penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, dan mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) wajib: a. mengembalikan data mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan b. menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi, setelah selesai melakukan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi. (2) Dalam hal perguruan tinggi atau lembaga penelitian tidak mengembalikan data mentah dan/atau tidak menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi atau lembaga penelitian dikenai sanksi administratif berupa pelarangan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi. (3) Sanksi administratif berupa pelarangan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut apabila perguruan tinggi atau lembaga penelitian telah memenuhi kewajiban.
(4) Dalam hal mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri tidak mengembalikan data mentah dan/atau tidak menyampaikan laporan hasil pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perguruan tinggi tempat mahasiswa INDONESIA di luar negeri dikenai sanksi administratif berupa pelarangan permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi. (5) Sanksi administratif berupa pelarangan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dicabut apabila perguruan tinggi tempat mahasiswa INDONESIA di luar negeri telah memenuhi kewajiban.
