Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan pembukaan dan penggunaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap. (2) Dalam hal permohonan pembukaan dan penggunaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan disetujui. (3) Dalam hal permohonan pembukaan dan penggunaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan alasan penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan ditolak. (4) Dalam hal permohonan pembukaan dan penggunaan Data dan Informasi Panas Bumi untuk proses Pengalihan Hak ditolak oleh Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Badan Usaha pemegang IPB dapat mengajukan kembali permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi untuk Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
