Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi melakukan evaluasi terhadap permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Surat Pernyataan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5). (2) Evaluasi terhadap permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap. (3) Dalam hal permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi menyampaikan persetujuan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan disetujui. (4) Dalam hal permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi menyampaikan alasan penolakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan ditolak.
