Pasal 25
BAB 4 — TATA CARA PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus mengajukan permohonan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi kepada: a. Menteri melalui Kepala Badan Geologi untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b yang belum ditetapkan menjadi Wilayah Kerja dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP, PSPE, dan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e, atau hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b yang telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja dan belum ada pemegang IPB dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau c. Badan Usaha pemegang IPB untuk Data dan Informasi Panas Bumi hasil pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dengan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan dari perguruan tinggi atau lembaga penelitian kepada Menteri melalui Kepala Badan Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus melampirkan Surat Pernyataan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi. (3) Surat Pernyataan Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan dari mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri kepada Menteri melalui Kepala Badan Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melampirkan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi
dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Permohonan dari mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri kepada Badan Usaha pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus melampirkan Perjanjian Tidak Mengungkap (Non Disclosure Agreement) Data dan Informasi Panas Bumi dengan format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
