PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 24
BAB 4 — TATA CARA PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, lembaga penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e, dan mahasiswa INDONESIA di perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) berupa data mentah yang telah dilakukan pengolahan oleh Menteri atau Badan Usaha.
