Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Pihak Lain yang diberikan PSP, Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja yang akan melakukan pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi wajib mendapatkan izin Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. di luar pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung; b. Pengalihan Hak; atau c. di luar pelaksanaan penugasan. (3) Untuk memastikan kerahasiaan dalam pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atau tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi dapat melakukan pemeriksaan di tempat tujuan pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi.
