Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, pemegang IPB dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak perpanjangan IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) huruf b oleh Menteri. (2) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, Pihak Lain yang diberikan PSPE dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b oleh Menteri. (3) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, Pihak Lain yang diberikan PSP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf c oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (4) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) belum melaksanakan kewajiban, badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b oleh Menteri. (5) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b atau penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (6) Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE atau penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila Pihak Lain yang diberikan PSPE dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja dalam masa pengenaan sanksi
telah memenuhi kewajiban. (7) Dalam hal Pihak Lain yang diberikan PSPE yang dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pihak Lain yang diberikan PSPE dikenai sanksi administratif berupa pencabutan PSPE oleh Menteri. (8) Dalam hal badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja yang dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja dikenai sanksi administratif berupa pencabutan penugasan penambahan data oleh Menteri.
