Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Dalam hal Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara
yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja dikenai sanksi administratif oleh Menteri. (2) Dalam hal Pihak Lain yang diberikan PSP melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Pihak Lain yang diberikan PSP dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Sanksi administratif kepada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; atau b. pencabutan hak perpanjangan IPB. (4) Sanksi administratif kepada Pihak Lain yang diberikan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Pihak Lain yang diberikan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan PSPE; atau c. pencabutan PSPE atau PSP. (5) Sanksi administratif kepada badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara seluruh kegiatan penambahan data; atau c. pencabutan penugasan penambahan data. (6) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
