Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Pihak Lain yang diberikan PSP, Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja wajib: a. menyimpan dan mengamankan Data dan Informasi Panas Bumi di wilayah hukum INDONESIA sampai dengan berakhirnya penugasan atau izin; b. merahasiakan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh; dan c. melindungi Data dan Informasi Panas Bumi dari tindakan penyalahgunaan. (2) Pihak Lain yang diberikan PSP, Pihak Lain yang diberikan PSPE, pemegang IPB, dan badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan laporan pemutakhiran Data dan Informasi Panas Bumi hasil pelaksanaan Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi atau kegiatan penambahan data kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara periodik setiap 1 (satu) tahun. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan melalui sistem Data dan Informasi Panas Bumi secara media daring (online).
