PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang diberikan penugasan untuk melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja oleh Menteri dapat melakukan pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi hasil penugasan penambahan data pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e selama jangka waktu
penugasan, kecuali pemusnahan data.
