PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
Pihak Lain yang diberikan PSP, Pihak Lain yang diberikan PSPE, dan pemegang IPB dapat melakukan pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja atau wilayah penugasan selama jangka waktu berlakunya penugasan atau izin, kecuali pemusnahan data.
