Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI
(1) Tim pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) melakukan evaluasi secara periodik untuk menjaga mutu dan kegunaan Data dan Informasi Panas Bumi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Kepala Badan Geologi melakukan pemusnahan Data dan Informasi Panas Bumi yang mengalami kerusakan dan tidak memiliki nilai kegunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (4) Pemusnahan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara total sehingga tidak dapat dikenal lagi, baik isi maupun bentuknya. (5) Pelaksanaan pemusnahan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemusnahan Data dan Informasi Panas Bumi.
