PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN...
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMASANGAN TANDA BATAS
(1) Dalam hal terjadi perubahan Titik Batas WIUP atau WIUPK yang telah ditetapkan Tanda Batasnya, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pemasangan Tanda Batas yang baru sesuai dengan Titik Batas. (2) Pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak perubahan Titik Batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi.
