PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN...
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMASANGAN TANDA BATAS
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 memberikan penetapan Tanda Batas dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya permohonan. (2) format penetapan Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
