PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IZIN...
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMASANGAN TANDA BATAS
(1) Pemasangan Tanda Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. pembuatan dan pemberian nama; b. penyaksian pemasangan; dan c. dokumentasi dan deskripsi pemasangan. (2) Tata cara pembuatan dan pemberian nama Tanda Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
