PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMUNGUTAN
(1) Kontraktor yang telah menandatangani Kontrak Kerja Sama wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada Direktur Jenderal. (2) Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Bank Garansi atau Deposito Berjangka yang ditempatkan pada bank yang berkedudukan di Jakarta dan dibuat atas nama Kepala SKK Migas. (3) Direktur Jenderal menyampaikan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada SKK Migas setelah dilakukan pencatatan.
