Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMUNGUTAN
(1) PNBP berupa bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sudah dibayar sebelum penandatanganan Kontrak Kerja Sama atau penandatanganan perpanjangan Kontrak Kerja Sama. (2) Bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan nilai bonus tanda tangan (signature bonus) yang tercantum dalam pemberitahuan hasil lelang yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal kepada pemenang lelang atau tercantum dalam Keputusan Menteri tentang penetapan atas pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir, yang akan dituangkan dalam Kontrak Kerja Sama. (3) Pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan
pembayaran tunai atau pencairan jaminan penawaran.
